Kamis, 27 Oktober 2011

LSM Desak Antam Bayar Tanah Masyarakat Bantar Karet


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia mendesak PT.Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, untuk segera membayar tanah milik masyarakat Bantar Karet,Kecamatan Nanggung,Bogor, Jawa Barat yang saat ini sedang digunakan PT ANTAM,Tbk untuk akses jalan menuju pertambangan emas yang ada di Nanggung,Bogor. 

"Kami LSM Aliansi Indonesia bersama masyarakat Bantar Karet,Nanggung,Bogor meminta PT. ANTAM,Tbk, agar secepatnya membayar tanah milik masyarakat Bantar Karet,Nanggung," Hal itu dikatakan H.Djoni Lubis,SH,Ketua Umum DPP.LSM Aliansi Indonesia kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa LSM Aliansi Indonesia di depan gedung PT.ANTAM,Jl. TB.Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Pada hal, lanjut Djoni, Sebanyak 75 KK warga Desa Bantar Karet, Kecamatan,Nanggung,Kabupaten Bogor semenjak tahun 1991 sampai tahun 2011 ini memperjuangkan hak-haknya. Namun, PT. ANTAM,Tbk, belum juga melakukan pembayaran.

Djoni mengaku, LSM dimana dirinya pimpin itu turut merasakan penderitaan sebagaimana yang dialami masyarakat Bantar Karet.

"Kami ikut merasakan penderitaan yang dialami warga masyarakat Bantar Karet yang hak tanahnya belum dibayar PT.ANTAM,Tbk, sehingga hari ini kami bersama 75 KK Bantar Karet melakukan aksi di depan gedung Antam ini gunanya mendesak PT.ANTAM,Tbk mempercepat pembayaran tanah milik warga," tuturnya.

Lebih lanjut,orang nomor satu di LSM Aliansi Indonesia itu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Bantar Karet secara benar yang tanahnya digunakan PT. ANTAM,Tbk untuk pertambangan emas.

Selain itu LSM Aliansi Indonesia juga sudah membuat pendataan dan telah menyampaikan data yang akurat kepada Direktur Utama PT.ANTAM,Tbk yang berhak untuk dibayar. Sebagai tanggung jawab dan kepedulian LSM Aliansi Indonesia atas permasalahan ini.

"Kami akan terus bergerak memperjuangkan hak warga masyarakat Banter Karet sampai tuntas,tuntutan ini akan kami sampaikan kepada semua pihak termasuk DPR dan Presiden," tegas Djoni.

"Kami meminta agar PT.ANTAM,Tbk dalam waktu 3x24 jam segera membayar lunas hak tanah warga masyarakat Bantar Karet demi menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran," pintanya. (Adam)
Top of Form
Bottom of Form

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.