Jumat, 25 Maret 2011

Perempuan Pekerja Migran Kurang Mendapat Perlindungan

Jakarta

Perlindungan terhadap perempuan pekerja migran sangat penting. Perlindungan terhadap perempua pekerja migran dalam perspektif Hak Azasi Manusia dan kesetaraan gender memiliki beberapa prinsip yakni pertama, berhak atas perlindungan dari diskriminasi berdasarkan konvensi CEDAW, mewajibkan negara peserta mengambil tindakan untuk menghapus diskriminasi tanpa penundaan dan memastikan perempuan pekerja migran mendapatkan haknya setara dengan laki-laki. kedua, mempunya hak yang sama sebagaimana dalam deklarasi umum Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Sudah sering kali kita menyaksikan betapa banyak penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) utamanya Tenaga Kerja Wanita (TKW). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kurang memberikan perlindungan kepada TKI/TKW," tegas Sri Nurherwati saat menjadi pembicara dalam acara Workshop tentang HIV/AIDS CTKI/TKI di kantor BMP2TKI,Jl.. MT. Haryono beberapa waktu lalu.

Workshop yang dilaksanakan BMP2TKI itu bekerja sama dengan Departemen Kesehatan, ILO, dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) serta diikuti 70 orang peserta berasal dari  beberapa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Kondisi perempuan pekerja migran yang mengalami masalah seperti, gaji yang rendah, berisiko tinggi, mengalami penganiyaan, diskriminasi dan mungkin tidak perna dianggap layak mendapatkan surat izin tinggal tetap atau menjadi warga negara di negara tempat ia bekerja, dan tidak seperti pekerja migran profesional di negara penempatan. Dengan demikian dalam banyak hal, mereka mungkin tidak dapat menikmati perlindungan hukum negara tempatnya bekerja, baik di tingkat de jure maupun de facto,"jelasnya.

Data IOM, lanjut Sri, tahun 2005-2010 menunjukkan 3.808 WNI menjadi korban trafficking, 90,36% perempuan dan 67,24% dirkrut PPTKIS yang resmi. Sementara menurut data Komnas Perempuan tahun 1998-2010 tercatat 6.266 perempuan pekerja migran mengalami kekerasan seksual. (Adam)

Foto di Kantor DPP. FSBDSI