Jumat, 26 November 2010

Evaluasi Kinerja Kemenhukham, Patrialis Hendaklah Dicopot


Oleh : Adam Rumbaru


Setahun sudah perjalanan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum tampak sebuah kinerja yang baik terhadap masyarakat Indonesia. Kini masyarakat mulai mengkaji dan meng-evaluasi kinerja pemerintahan SBY-Boediono lebih lanjut. Sorotan terhadap kinerja pemerintahan SBY dilakukan  dari berbagai pihak, dan terdapat sebagian dari mereka ada yang menilai sikap politik akomudatif menjadikan Presiden SBY tersandera dalam menentukan sejumlah kebijakan. Penyendaraan itu secara tak sadar yakni terjadi melalui parpol koalisinya.
Jika Presiden SBY menginginkan roda pemerintahannya berjalan lancar sesui harapan masyarakat, tentunya reshuffle yang direncanakannya itu harus tetap dilaksanakan tanpa ketergantungan partai politik koalisinya. Namun, apabila tidak dilaksanakan reshuffle kabinetnya, maka tentu publik menilai Presiden SBY bagaikan tersandera oleh parpol koalisinya.
Sejalan dengan akan dilakukan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, masyarakat yang saat ini memiliki fungsi kontrol terhadap menteri-menteri dan menilai beberapa menteri yang kinerjanya buruk. Oleh karena menteri yang berkinerja buruk akan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Untuk itu kinerja menteri yang buruk, hendaklah diganti.
Telaah atas kinerja beberapa menteri yang dinilai publik berkinerja buruk tersebut, Gerakan Masyarakat Untuk Pendidikan Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (GEMPITA) Indonesia menemukan salah satu indikator kinerja buruk yakni Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar dengan menemukan beberapa skandal kejahatan sebagai berikut :
Pertama, memberikan remisi dan grasi kepada para koruptor. Kedua, membiarkan penggunaan fasilitas mewah terpidana kepada Ayin di penjara. Ketiga, menerima gratifikasi dari pengusaha melalui staf khususnya bernama Euis Yeti Fatayati untuk memenangkan proyek/tender passport. Keempat, mengeluarkan pendapat kontroversi tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status Jaksa Agung. Kelima, telah melakukan pembiaran terjadinya bisnis seks di lingkungan Lembaga Pemasyarakat. Keenam, tidak mampu memberikan pendapat hukum kepada Presiden yang jernih dan objektif tentang kasus kriminalisasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan kasus tersebut di atas, Presiden SBY diharapkan bertindak tegas dalam mengontrol kinerja kabinetnya. Berani melakukan reshuffle terhadap menterinya yang dianggap tidak layak menjalankan tugas sebagai pembantu presiden.
Terkait adanya kinerja buruk Ptrialis Akbar yang mencerminkan ketidakprofesionalitas tersebut, GEMPITA Indonesia mulai mengambil langkah-langkah hukum untuk menggulingkan Patrialis dari jabatannya. Langkah yang pertama melakukan Aksi Unjuk Rasa sebanyak dua kali di depan Kantor Departemen Hukum dan HAM, KPK, KPPU. Langkah yang kedua, GEMPITA telah melakukan konfrensi pers. Dan langkah yang ketiga, Gerakan Masyarakat Untuk Pendidikan Politik Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan Seminar Sehari dalam rangka meng-evaluasi kinerja setahun Menteri Patrialis Akbar.

Penulis adalah : Koordinator Aksi GEMPITA Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.