Jumat, 20 November 2015

Ancam Nasabah “Miskin 7 Turunan”, Pengacara : HSBC Harus Bertanggungjawab

Jakarta, Adamrumbaru.blogspot.com

Deskcall (Penelpon) dari PT. Nirwana yang dalam hal ini bertindak sebagai Bank HSBC terhadap nasabah berinisial MB dengan Nomor Kartu 4472 1111 0486 1212, 0457 2634 8640 melalui rekan kerjanya.

Deskcall menelpon ke kantor dimana MB bekerja, dengan tujuan melakukan penagihan, namun penagihan yang dilakukan Friska Hutagalung melalui telpon bernada kasar dan mengeluarkan kata-kta yang sebenarnya tak patas untuk dilontarkan.

“ Kata-katanya kasar dan penuh dengan ancaman, padahal bukan saya yang memiliki Kartu Kredit. Yang memiliki Kartu Kredit itu adalah MB,” kata teman MB saat ditemui di kantor Khatulistiwa Law Firm, Jl. Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015).

Rekan MB menilai, metode penagihan yang dilakukan Diskcall PT. Nirwana terhadap MB selaku rekannya  dinilai sangat ironis.

“Ini benar-benar ironis, karena ada nada kasar dan intimidasi bahwa dia akan segera mengirim Debt Collectornya ke kantor untuk menagih MB,” tutur rekan kerja MB.

Selain itu, terdengar pula kata-kata Friska Hutagalung disinyalir berisi penghinaan dan sumpah yakni menyumpah MB agar miskin tujuh turunan. “ Kamu saya sumpah semoga miskin tujuh turunan,” katanya meniru.

Yang jelas ancaman itu membuat MB dan rekan kerjanya meras geram dengan kalimat-kalimat oknnum deskcall HSBC tersebut karena disamping itu Friska Hutagalung juga menelpon ke orang tua MB yakni ibunya dengan nada yang sama sampai-sampai sang ibu meneteskan air matanya. Celakanya lagi, oknum deskcall HSBC tersebut ikut menelpon tetangga dari orang tua MB.

“Kami merasa geram atas kalimat-kalimat Friska Hutagalung, apalagi menelpon ibu hingga nagis bahkan menelpon tetangga kami,” tutur MB.

MB mengatakan, ibunya diancam dan dicaci maki sampai menangis. “ Meski Ibu saya uda nagis tapi tetap saja dicaci maki, Friska berjanji akan mengirim Debt Collector ke rumah ibu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Salah satu kuasa hukum MB, Ali Asgar Tuhulele, SH. MH. Menyatakan, tindakan Friska Hutagalung sebagai Agensi PT. Nirwana telah melakukan penagihan Credit Card HSBC dengan cara-cara tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia serta surat edaran Bank Indonesia (BI).

“Karena telah menjadikan HSBC secara kelembagaan maka dapat dimintai pertanggungjawabannya sebagai pemberi bucket tagihan kepada Agensi,” tegasnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam penagihan, maka bank yang bersangkutan dapat dituntut di depan hukum dan mendapat sanksi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas.

Lebih lanjut, pria asal Maluku ini menghimbau, agar para pimpinan perusahan maupun HRD dapat lebih arif dan bijaksana menyikapi upaya deskcall maupun debt collector kartu kredit dan KTA yang sampai saat ini sangat sistematis mendiskreditkan, menyudutkan, mengkambinghitamkan pengguna kartu kredit/KTA yang kebetulan adalah bawahannya di perusahaan.

“kartu kredit dan KTA merupakan gaya hidup sehingga tidak bisa dilepaskan dengan kebutuhan masyarakat modern indonesia, disamping itu ketika terjadi keterlambatan pembayaran dan pelunasan adalah hal yang sangat lumrah menimbang faktor ekonomi indonesia yang tidak stabil serta variantnya kebutuhan dan penggunaan CC/KTA tersebut,”paparnya.

Asgar juga menyampaikan pesan khusus untuk Friska Hutagalung, bahwa akibat perbuatannya tersebut sehingga dapat dikenai tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 310-311-335 jo UU informasi publik.


“Sebagai konsekwensinya Bank HSBC dapat membatalkan kerjasama dengan PT. Nirwana sebagai Agensi/pihak ketiga, serta memecat yang bersangkutan karena upaya preventif dari HSBC diharapkan agar tidak ada korban selanjutnya yang mengakibatkan tercemarnya nama Bank terbesar kedua di dunia tersebut,” tutupnya. (AR
)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.