
Pertama, segera mencopot Patrialis Akbar dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Kedua, Segera periksa rekening Patrialis Akbar, karena diduga menerima Gratifikasi dari Pemilik PT. Systecco melalui Setya Novanto dan Anggota DPR RI Azis Syamsuddin dalam rangka meloloskan PT. Systecco pada Tender Proyek Pengadaan CERTIFIKATE OF AUTHORITY (CA) dan KEY MENAGEMEN SISTEM (KMS) 2010.
Ketiga, mendesak KPK untuk segera menangkap SETYA NOVANTO dan AZIS Syamsuddin karena telah menyalagunakan kewenangan sebagai Anggota DPR RI.
Saya Adam Rumbaru sedang diwawancarai wartawan di depan kantor Depkumham.
BalasHapus