Minggu, 08 Agustus 2010

Mempertahankan Etika Politik Membangun Integritas Bangsa

Oleh : Adam Rumbaru



Suatu negara kebangsaan kerap dihadapkan pada dilema antara membangun integrasi dan mengembangkan demokrasi. Idealnya kedua hal tersebut dapat berjalan seiring tanpa harus saling mengganggu. Tetapi, dalam kenyataannya kerap terjadi upaya memperkokoh ikatan kebangsaan melalui apa yang disebut integrasi harus berhadapan secara diametral dengan upaya memberikan otonomi kepada berbagai kelompok di dalam masyarakat, untuk mengagregasikan dan mengartikulasikan kehendak-kehendak politiknya melalui apa yang disebut demokrasi.

Paradoks ini memang bukan barang baru. Namun, lebih sering terlihat inheren dalam proses membangun tatanan politik yang dipenuhi idealitas demokrasi seraya tetap mempertahankan kohesi sosial masyarakatnya. Setiap proses politik ke arah itu pasti menimbulkan krisis-krisis yang menuntut kehati-hatian dalam melanjutkan proses-proses yang lebih lanjut. Karena hal tersebut tidak saja melibatkan teori-teori politik, tetapi juga itikad baik, etikapolitik dan rasa solidarita ssebagai nation (bangsa).

Selama empat tahun terakhir sejak awal 2005, Indonesia mengalami pasang surut yang cukup dinamis dalam kehidupan dan harmonisasi hubungan antar kelompok. Pada umumnya, melalui kerja keras dan upaya yang terkoordinasi, pemerintah berhasil mempertahankan stabilitas sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat, sebagai kelanjutan pencapaian akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. Wilayah-wilayah yang konflik seperti Poso, Maluku, Nangroe Aceh Darusalam (NAD), dan Papua, terus memperlihatkan kemajuan signifikan dalam proses pemulihan kehidupan masyarakat di masing-masing daerah. Kebijakan pemerintah yang bersifat persuasif, tidak memihak, proaktif dan berimbang ternyata telah cukup mampu meyakinkan berbagai pihak bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah.

Khusus di NAD, stabilitas sosial politik yang terjadi tidak terlepas dari keberhasilan program reintegrasi yang telah dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah provinsi NAD, serta peran forum komunikasi dan koordinasi yang menjadi wadah bagi penyelesaian masalah berkaitan dengan agenda perdamaian yang telah disepakati. Sedangkan di Papua, situasi yang relatif cukup kondusif merupakan sumbangan dari adanya penguatan implementasi Otonomi Khusus bagi provinsi Papua sesuai dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 dengan penerapan Inpres No. 5 tahun 2007 tentang percepatan pembangunan provinsi Papua dan Papua Barat dengan penerapan New Deal Policy. Pada tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) khususnya yang menyangkut keuangan MRP.

Berkaitan dengan hak-hak politik, masih terlihat adanya kesenjangan antara semangat dan kebebasan yang besar dalam berpolitik masyarakat dengan kemampuan organisasi politik untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara memadai untuk mengakomodasi aspirasi politik masyarakat. Hal itu terlihat dari besarnya semangat dan potensi partisipasi politik rakyat untuk ikut berorganisasi dalam partai politik dan organisasi masyarakat sipil.

Simak perjalanan pilkada akhir tahun 2008 dimana pilkada itu berjalan relatif lancar dan aman. Perselisihan dalam Pilkada Gubernur Jawa Timur tahun 2008 dapat diselesaikan secara hukum melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua Kabupaten di Porvinsi Jawa Timur. Pada daerah lain, meskipun terjadi perselisihan yang cukup tajam sejak akhir akhir 2007 mengenai hasil pilkada Gubernur Maluku Utara antara pihak-pihak yang bersaing dalam pilkada, namun kasus ini sudah dapat diselesaikan secara politik dengan mempertimbangkan semua aspek hukum melingkupi semua persoalan pilkada ini. Pemerintah sudah menetapkan pemenang Pilkada Maluku Utara dan mengharapkan semua pihak berbesar hati untuk menerima keputusan pemerintahitu.

Pada sisi perkembangan kinerja institusi demokrasi, sejak awal 2005 sampai 2009 itu, Indonesia telah mengalami proses transformasi politik yang sangat berarti bagi konsolidasi demokrasi. Lembaga-lembaga penyelenggaraan negara yang sudah ada sejak beberapa dekade terakhir ini terlihat bergerak maju secara lebih dinamis dalam melaksanakan peran dan fungsi yang diberikan konstitusi kepada lembaga masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.