Jakarta
PT. ISS yang beralamat di Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan diduga melakukan lembur tanpa ada bayaran upah kepada karyawan yang dipekerjakan. Alasannya upah lembur dibayar dengan hari libur. Padahal di dalam Undang-undang ketenagakerjaan, pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja.
Buruh merupakan salah satu kekuatan dalam memajukan sebuah perusahaan,namun sayangnya upaya yang diharapkan untuk mengubah ekonominya itu terkadang mengalami hambatan dari perusahaan.
PT. ISS yang merupakan salah satu Perusahaan nasional yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sejatinya tidak menyalahgunakan Undang-undang ketenagakerjaan. Agar buruhpun juga mendapatkan kehidupan yang layak.
Setelah tim investigasi mengonfermasikan dengan salah seorang karyawan yang enggan menyebut namanya, ia mengungkapkan bahwa PT. ISS mempergunakan tenaga lembur, tapi upah lemburnya itu sudah digantikan dengan hari libur.
"Seandainya pekerja yang memiliki hari kerja mulai dari Senin sampai Sabtu dan bila ada overtime sampai 8 jam dalam satu bulan, maka upah overtime tersebut akan digantikan dengan hari libur yang tercatat dalam hari wajib kerja,"katanya.
"Sebenarnya kami pun mengharapkan hari libur untuk istirahat, namun kalau ada overtime kami harus dibayar dan bukan diganti dengan hari libur," tegasnya.
Celakanya lagi di lingkungan PT. ISS, sambung karyawannya, perusahaan dilarang mengenakan jilbab dalam bekerja. Padahal alasan karyawan yang dengan mengenakan jilbab itu dengan tujuan menutup aurat rambut sesuai ajaran Islam.
Menyimak kondisi tenaga kerja pada PT. ISS mengenai upah lembur yang dibayar dengan hari libur dan larangan mengenahkan jilbat itu, karyawan mengharapkan, agar kasus ini perlu diselesaikan pemerintah atau pihak terkait
Sementara itu Parlin, Menager HRD, PT. ISS, membantah, isu tidak membayar upah itu tidak benar.
Menurut Parlin, setiap karyawan tetap mendapatkan haknya, namun kalau ada supervisor yang memanipulasi data karyawan sehingga upah lembur pekerja dibayarkan dengan hari libur, maka akan diberikan sangsi tegas berupa PHK," kata Parlin dengan nada tegas dan wajah memerah.
Masih dengan nada tegang, Parlin mengakui, dari awal pihaknya tidak pernah melakukan praktek seperti itu." kami justru harus patuh terhadap peraturan Depnaker, karena kalau kami melanggar peraturan tenaga kerja tentu kami mendapatkan sangsi dari Depnaker," tegasnya.
Mengenai larangan berjilbab, Parlin juga membantah, pihaknya tidak melarang untuk mengenakan jilbab.
"Silahkan mengenakan jilbab, karena itu ibadah yang harus dilakukan," kilahnya.
Pernyataan Parlin tersebut menurut pantauan Indowarta ternyata di lingkungan kantor pusat di Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan tidak ditemukan satu orang muslimah yang mengenakan jilbab. (Adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.