Jakarta, Adamrumbaru.blogspot.com
Deskcall (Penelpon) dari PT.
Nirwana yang dalam hal ini bertindak sebagai Bank HSBC terhadap nasabah
berinisial MB dengan Nomor Kartu 4472 1111 0486 1212, 0457 2634 8640 melalui
rekan kerjanya.
Deskcall menelpon ke kantor
dimana MB bekerja, dengan tujuan melakukan penagihan, namun penagihan yang
dilakukan Friska Hutagalung melalui telpon bernada kasar dan mengeluarkan
kata-kta yang sebenarnya tak patas untuk dilontarkan.
“ Kata-katanya kasar dan penuh
dengan ancaman, padahal bukan saya yang memiliki Kartu Kredit. Yang memiliki
Kartu Kredit itu adalah MB,” kata teman MB saat ditemui di kantor
Khatulistiwa Law Firm, Jl. Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015).
Rekan MB menilai, metode
penagihan yang dilakukan Diskcall PT. Nirwana terhadap MB selaku rekannya dinilai sangat ironis.
“Ini benar-benar ironis, karena
ada nada kasar dan intimidasi bahwa dia akan segera mengirim Debt Collectornya
ke kantor untuk menagih MB,” tutur rekan kerja MB.
Selain itu, terdengar pula
kata-kata Friska Hutagalung disinyalir berisi penghinaan dan sumpah yakni
menyumpah MB agar miskin tujuh turunan. “ Kamu saya sumpah semoga miskin tujuh
turunan,” katanya meniru.
Yang jelas ancaman itu membuat MB
dan rekan kerjanya meras geram dengan kalimat-kalimat oknnum deskcall HSBC
tersebut karena disamping itu Friska Hutagalung juga menelpon ke orang tua MB
yakni ibunya dengan nada yang sama sampai-sampai sang ibu meneteskan air
matanya. Celakanya lagi, oknum deskcall HSBC tersebut ikut menelpon tetangga
dari orang tua MB.
“Kami merasa geram atas
kalimat-kalimat Friska Hutagalung, apalagi menelpon ibu hingga nagis bahkan
menelpon tetangga kami,” tutur MB.
MB mengatakan, ibunya diancam dan
dicaci maki sampai menangis. “ Meski Ibu saya uda nagis tapi tetap saja dicaci
maki, Friska berjanji akan mengirim Debt Collector ke rumah ibu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Salah satu
kuasa hukum MB, Ali Asgar Tuhulele, SH. MH. Menyatakan, tindakan Friska
Hutagalung sebagai Agensi PT. Nirwana telah melakukan penagihan Credit Card
HSBC dengan cara-cara tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia serta surat
edaran Bank Indonesia (BI).
“Karena telah menjadikan HSBC
secara kelembagaan maka dapat dimintai pertanggungjawabannya sebagai pemberi
bucket tagihan kepada Agensi,” tegasnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang
melakukan pelanggaran dalam penagihan, maka bank yang bersangkutan dapat
dituntut di depan hukum dan mendapat sanksi dari Bank Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas.
Lebih lanjut, pria asal Maluku
ini menghimbau, agar para pimpinan perusahan maupun HRD dapat lebih arif dan
bijaksana menyikapi upaya deskcall maupun debt collector kartu kredit dan KTA
yang sampai saat ini sangat sistematis mendiskreditkan, menyudutkan,
mengkambinghitamkan pengguna kartu kredit/KTA yang kebetulan adalah bawahannya
di perusahaan.
“kartu kredit dan KTA merupakan
gaya hidup sehingga tidak bisa dilepaskan dengan kebutuhan masyarakat modern
indonesia, disamping itu ketika terjadi keterlambatan pembayaran dan pelunasan
adalah hal yang sangat lumrah menimbang faktor ekonomi indonesia yang tidak
stabil serta variantnya kebutuhan dan penggunaan CC/KTA tersebut,”paparnya.
Asgar juga menyampaikan pesan khusus
untuk Friska Hutagalung, bahwa akibat perbuatannya tersebut sehingga dapat
dikenai tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 310-311-335 jo UU
informasi publik.
“Sebagai konsekwensinya Bank HSBC
dapat membatalkan kerjasama dengan PT. Nirwana sebagai Agensi/pihak ketiga,
serta memecat yang bersangkutan karena upaya preventif dari HSBC diharapkan
agar tidak ada korban selanjutnya yang mengakibatkan tercemarnya nama Bank terbesar
kedua di dunia tersebut,” tutupnya. (AR
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.