Jakarta
Penagihan utang oleh Bram, Debt
Collector Bank Danamon Amex dengan cara mengancam Kolega Klien Katulistiwa Law
Firm, Debt Collector disebut melawan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Suatu tindakan yang tidak dibenarkan hukum jika Debt Collector mengancam Kolega
untuk tujuan tertentu.
MB, Nasaba Bank Danamon dengan
nomor kartu 375531172825102, 4567980641420005 dan 4567989346923007
mengungkapkan bahwa koleganya pernah diancam dan dipaksa Debt Colektor untuk
segera melunasi hutang-hutangnya. “Seharusnya saya yang diancam karena saya
yang berutang, bukan kolega saya,” kata MB saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/10/2015).
Dengan adanya ancaman
berkali-kali diterima MB, baik melalui via telpon (Desk Call) maupun bertemu
langsung, sehingga dia memutuskan untuk meminta perlindungan hukum dari
Katulistiwa Law Firm. “ Saya tidak tinggal diam dengan ancaman tersebut, saya
sebagai warga negara mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum, maka itu
saya minta Katulistiwa Law Firm untuk melindungi dan menangani perkara saya
ini,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Ali Asgar
Tuhulele, Advokad Katulistiwa Law Firm mengatakan, Debt Collector Bank Danamon
merasa memiliki hak di mata hukum untuk memaksakan Klien kami seakan-akan
menjadi alasan keterlambatan pembayaran.
“ Kartu Kredit Klien kami ini
seakan-akan dijadikan alasan keterlambatan pembayaran menjadi senjata utama
dalam memaksa kehendak dengan car a mengancam klien kami baik secara langsung
maupun tidak langsung adalah tindakan melawan hukum, “ lontar Asgar saat berbincang
dengan wartawan di kantornya di Gedung Ritra, Jl. Buncit Raya, Jakarta, Rabu
(1/10/2015).
Asgar menegaskan, ancaman tersebut
dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Bab XIII tentang pemerasan dan
pengancaman.
Selain itu lanjut Asgar, Debtcollector
juga terkena Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara Deskcall
Bank Danamon yang bertindak di luar
Standard Operational Prosedur (SOP) dengan menelpon pihak lain dalam hal
ini teman atau kolega klien kami tidak mempunyai kaitan dengan fasilitas kartu
kredit.
Di tempat yang sama Murad Malawat,
Advokad Katulistiwa Law Firm meminta kepada pihak Bank Danamon untuk lebih
menertibkan Debt Collectornya. “ Sebaiknya pihak Bank Danamon menertibkan Debt
Collectornya saat menagih hutang terhadap Debitur agar mereka bersikap sopan
dan bernada santun,”pinta Murad.
Terkait penggunaan kartu kredit, Murad
mengatakan, Bank Indonenesia telah mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi Debt
Collector untuk melakukan penagihan.
Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan BI
dalam penagihan tersebut, Murad menyebutnya antara lain:
a) Menggunakan
Kartu Identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi
dengan foto diri yang bersangkutan; b) Penagihan
dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan
yang bersifat mempermalukan pemegang Kartu Kredit;c) Penagihan
dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; d) Penagihan
dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; e) Penagihan
menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang
bersifat mengganggu; f) Penagihan
hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; g) Penagiha
hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu
alamat Pemegang Kartu Kredit, dan, h) Penagihan
di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana pada huruf (f) dan huruf (g) hanya
dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang
Kartu Kredit terlebih dahulu.
Berdasarkan
beberapa poin tersebut, Murad menilai Debt Collector Bank Danamon dalam
penagihannya telah melanggar ketentuan pada huruf b, c, d, dan f.
“Atas
Peraturan yang dikeluarkan BI ini, pihak Bank Danamon dapat membekali Debt
Collectornya dengan ketentuan-ketentuan ini agar tidak ada lagi ancaman dan
terror terhadap nasaba Bank,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.