Konflik pertanahan atau perebutan lahan antara masyarakat Kampung Talang Batu, Lampung dengan PT. Silva Inhutani dalam bulan November 2010 ini menewaskan satu orang warga, empat orang kenah luka tembak, dan empat orang sedang ditangkap hingga saat ini masih menjalankan proses hukum di Polda Lampung. Atas kejadian itulah enam orang warga masyarakat Talang Batu mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas ham) meminta perlindungan hukum.
Mereka yang enam orang warga itu adalah , Herwansyah selaku tokoh masyarakat, Turyanto, selaku warga, Hanny selaku warga masyarakat dan didampingi Ahmad Faisal, SH, MH selaku pengacara dan ditambah Sugeng Suwito dan Haris Simanjuntang.
“Kami sampai sekarang masih merasa takut karena melihat tidak ada kepolisisan atau pemerintah daerah melakukan perlindungan kepada kami. Sehingga kedatangan kami di Komnasham ini meminta agar komnasham secepatnya melakukan perlindungan hokum kepada kami,” ujar Haris Simanjuntang, advokad, kepada wartawan dalam acara jumpa pers di kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Jl. Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2010
Menurut Haris, penembakkan terhadap warga itu diduga adanya keterlibatan Brimob Lampung. Dugaan itu ditujukan dengan alasan masyarakat sipil tidak mungkin melakukan penembakkan itu karena tidak memiliki senjata.
Lebih lanjut Haris menyebutkan nama-nama mereka yang tewas, mengalami luka tembak dan ditangkap antara lain : pertama, korban meninggal yakni Mede Suarte. Kedua, korban luka terdiri dari Wayan Sumarte, Didik, Ajir dan Sutisna. Sementara yang tertangkap adalah Elhamin, Sumbadrak, Rohalia dan Wyn. Sukadani.
Dalam kesempatan itu juga Haris mengemukakan sepulu kronologi konflik tanah Kampung Talang Batu yakni, yang pertama, pada tahun 1918 berdiri sebuah pemukiman masyarakat yang bernama Dusun Talang Gunung, Kampung Talang Batu yang sekarang dimasukkan dalam wilayah kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Kedua, pada tahun 1986 Pemerintah/ Dinas Kehutanan melakukan penataan batas terhadap kawasan hutan. 45 Sungai Buaya yang semula luas tanah kawasan hutan seluas 33.500 Hektar ternyata setelah selesai diukur menjadi bertambah luas menjadi 43.100 Hektar.
Ketiga, pada tahun 1997 Menteri Kehutanan memberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HP.HTI) kepada PT. Silva Inhutani dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 93/Kpts-II/1997 tanggal 17Februari 1997. Keempat, pada tahun1997 sampai sekarang warga Kampung Talang Batu melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan tanah mereka seluas 9.600 Hektar itu agar dikembalikan statusnya sebagai tanah masyarakat Kampung Talang Batu.
Kelima, Bahwa selama memperjuangkan pengembalian tanah tersebut, pemerintah daerah dari tingkat desa, hingga provinsi telah menyatakan dukungannya agar tanah tersebut dikembalikan kepada warga. Keenam, bahwa Sekjen Departemen Kehutanan juga telah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan untuk mengembalikan areal penduduk asli. Ketuju, bahwa pada tahun 2008 Pemda Talang Bawang telah membentuk panitia tata batas hutan yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bupati Mesuji. Kedelapan, bahwa hingga saat ini belum ada realisasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah sehingga konflik pertanahan atau perebutan lahan masih sering terjadi antar warga dengan PT. Silva Inhutani yang berbuntut pada kekerasan.
Kesembilan, bahwa pada sepanjang tahun 2010 telah terjadi beberapa kali upaya penggusuran dan pengrusakan terhadap pemukiman warga. Kesepuluh, bahwa akibat konflik tersebut, sejumlah warga masyarakat telah ditangkap Kepolisisan Daerah Lampung dan diproses secara hokum pada hal mereka adalah masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya. (Adam)