Berjuang hari ini untuk hari esok. Karena hidup adalah perjuangan. Orang yang berjuang di jalan Allah pasti selalu mendapatkan pertolongan Allah SWT. Namun bagi orang yang zalim sesungguhnya mereka tidak mendapatkan apapun kecuali kerugian.
Rabu, 04 Mei 2011
Forsir Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung KPK
Jakarta,
Kurang lebih seratus orang yang bergabung dalam Forum Solusi Indonesia Raya (FORSIR) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi yang mereka gelar itu menuntut agar Presiden dan KPK segera menangkap dan mengadili Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II karena terkait penyalagunaan wewenang pada tender 3 (tiga) unit alat bongkar muat kontener / Quay Container Crana (QCC).
“ Kami meminta presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menangkap Direktur Utama PT. Pelindo II (RJ.Lino), dan juga terlibat Direktur Operasi dan Teknik PT. Pelindo II (Persero), Ir Ferialdy Nurlan, Kepala Biro Pengadaan PT. Pelindo II, Ir. Wahyu Hardianto.terkait kasus penyalagunaan wewenang pada tender tiga unit alat bongkar muat kontener / Quay Container Crana (QCC) yakni Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak,” Kata koordinator aksi, Adam Rumbaru kepada wartawan, di gedung KPK, Jl. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Adam, Penyalagunaan wewenang oleh PT. Pelindo II adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka segera ditindak tegas karena telah merugikan keuangan negara.
Dia menduga, kerugian PT. Pelindo II/Negara dari praktek penggelembungan harga (Mark Up) pengadaan 3 (tiga) unit Pengadaan Alat Bongkar Muat Kontener/Quay Container Crana (QCC) tersebut adalah sebesar USD.9,207,235,00 ( Sembilan juta dua ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima USD atau Rp. 82.865.115.000 (Delapan puluh dua milyar delapan ratus enam puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah.
Sebelumnya, lanjut Adam, PT. Pelindo II telah diketahui telah melakukan berbagai pelanggaran yang antara lain adalah sebagai berikut : Pertama, Pelanggaran terhadap Undang-Undang BUMN No. 19/2003. Kedua, Keputusan No. 117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Qovernance. Ketiga, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN Tanggal 3 September 2008. Dan keempat adalah Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II jo Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (persero) Nomor HK.566/1/16/Pi.ii-10 tanggal 17 Maret 2010 tentang penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09, tanggal 9 September 2009.
Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Solusi Indonesia Raya sempat membuat macet jalannya lalu lintas yang begitu terlihat pada kendaraan yang melintas di Jl. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan di mana aksi dilakukan. Dan aksi tersebut disambut baik oleh pihak KPK, empat orang perwakilan dari mereka ditemui oleh bagian pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aksi unjuk rasa Forsir disertai dengan empat tuntutan adalah pertama. KPK Segera mengusut tuntas kasus penyalagunaan wewenang di PT. Pelindo II. Kedua, Kami minta kepada pemerintah Presiden SBY untuk segera mencopot Ir. RJ. Lino dari jabatannya selaku Dirut PT.. Pelindo II. Ketiga, KPK segera menahan Direktur Utama PT. Pelindo II,.RJ. Lino, dan juga terlibat Direktur Operasi dan Teknik PT. Pelindo II (Persero), Ir. Ir Ferialdy Nurlan, Kepala Biro Pengadaan PT. Pelindo II, Ir. Wahyu Hardianto. Keempat, Pelabuhan Indonesia adalah gerbang ekonomi bangsa, maka harus bersih dan bebas dari penyalagunaan wewenang serta tindak pidana korupsi.
Langganan:
Postingan (Atom)