Kamis, 01 Oktober 2015

Debt Collector Bank Danamon Disebut Langgar Aturan BI

Jakarta

Penagihan utang oleh Bram, Debt Collector Bank Danamon Amex dengan cara mengancam Kolega Klien Katulistiwa Law Firm, Debt Collector disebut melawan hukum dan peraturan perundang-undangan. Suatu tindakan yang tidak dibenarkan hukum jika Debt Collector mengancam Kolega untuk tujuan tertentu.

MB, Nasaba Bank Danamon dengan nomor kartu 375531172825102, 4567980641420005 dan 4567989346923007 mengungkapkan bahwa koleganya pernah diancam dan dipaksa Debt Colektor untuk segera melunasi hutang-hutangnya. “Seharusnya saya yang diancam karena saya yang berutang, bukan kolega saya,” kata MB saat dihubungi  di Jakarta, Rabu (1/10/2015).

Dengan adanya ancaman berkali-kali diterima MB, baik melalui via telpon (Desk Call) maupun bertemu langsung, sehingga dia memutuskan untuk meminta perlindungan hukum dari Katulistiwa Law Firm. “ Saya tidak tinggal diam dengan ancaman tersebut, saya sebagai warga negara mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum, maka itu saya minta Katulistiwa Law Firm untuk melindungi dan menangani perkara saya ini,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Ali Asgar Tuhulele, Advokad Katulistiwa Law Firm mengatakan, Debt Collector Bank Danamon merasa memiliki hak di mata hukum untuk memaksakan Klien kami seakan-akan menjadi alasan keterlambatan pembayaran.

“ Kartu Kredit Klien kami ini seakan-akan dijadikan alasan keterlambatan pembayaran menjadi senjata utama dalam memaksa kehendak dengan car a mengancam klien kami baik secara langsung maupun tidak langsung adalah tindakan melawan hukum, “ lontar Asgar saat berbincang dengan wartawan di kantornya di Gedung Ritra, Jl. Buncit Raya, Jakarta, Rabu (1/10/2015).

Asgar menegaskan, ancaman tersebut dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Bab XIII tentang pemerasan dan pengancaman.

Selain itu lanjut Asgar, Debtcollector juga terkena Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara Deskcall Bank Danamon yang bertindak di luar  Standard Operational Prosedur (SOP) dengan menelpon pihak lain dalam hal ini teman atau kolega klien kami tidak mempunyai kaitan dengan fasilitas kartu kredit.

Di tempat yang sama Murad Malawat, Advokad Katulistiwa Law Firm meminta kepada pihak Bank Danamon untuk lebih menertibkan Debt Collectornya. “ Sebaiknya pihak Bank Danamon menertibkan Debt Collectornya saat menagih hutang terhadap Debitur agar mereka bersikap sopan dan bernada santun,”pinta Murad.

Terkait penggunaan kartu kredit, Murad mengatakan, Bank Indonenesia telah mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi Debt Collector untuk melakukan penagihan.

Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan BI dalam penagihan tersebut, Murad menyebutnya antara lain:
a)      Menggunakan Kartu Identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; b)      Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang Kartu Kredit;c)      Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; d) Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; e) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; f) Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; g)  Penagiha hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit, dan, h) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana pada huruf (f) dan huruf (g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Berdasarkan beberapa poin tersebut, Murad menilai Debt Collector Bank Danamon dalam penagihannya telah melanggar ketentuan pada huruf b, c, d, dan f.

“Atas Peraturan yang dikeluarkan BI ini, pihak Bank Danamon dapat membekali Debt Collectornya dengan ketentuan-ketentuan ini agar tidak ada lagi ancaman dan terror terhadap nasaba Bank,” tutupnya.